Thursday, 18 October 2012

Pesan Rasulullah SAW Kepada Wanita


Pesan Rasulullah SAW Kepada Wanita 

1) Dunia ini ialah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan ialah wanita (isteri) yang solehah. (Riwayat Muslim).

2) Mana-mana perempuan yang memakai bau-bauan kemudian ia keluar melintasi kaum lelaki ajnabi, agar mereka mencium bau harumnya maka ia adalah perempuan zina,dan tiap-tiap mata yang memandang itu adalah zina. (Riwayat Ahmad, Thabarani dan Hakim)

3) Dikahwini wanita itu kerana empat perkara: kerana hartanya, kerana keturunannya, kerana kecantikannya dan kerana agamanya, maka carilah yang kuat beragama nescaya kamu beruntung.

4) Wanita apabila ia sembahyang lima waktu, puasa sebulan Ramadhan, memelihara kehormatan serta taat pada suami, maka masuklah mana-mana pintu syurga yang ia kehendaki. (Riwayat dari Ahmad Ibnu Hibban, Thabarani, Anas bin Malik).

5) Perempuan yang melabuhkan pakaian dalam keadaaan berhias bukan untuk suaminya dan muhrimnya adalah seumpama gelap gelita di hari kiamat, tiada nur baginya. (Riwayat Tarmizi)

6) Apabila lari seorang wanita dari rumah suaminya, tidak diterima sembahyangnya, sehingga ia kembali dan menghulurkan tangan kepada suaminya (meminta maaf). (Riwayat dari Hassan).

7) Wanita yang taat pada suami, semua burung-burung di udara, ikan diair, malaikat di langit, matahari dan bulan semuanya beristigfar baginya selama ia masih taat pada suaminya dan diredainya (serta menjaga sembahyang dan puasanya).

8) Dari Muaz bin Jabal bersabda Rasululllah SAW: Mana-mana wanita yang berdiri di atas kakinya membakar roti untuk suaminya hingga muka dan tangannya kepanasan oleh api, maka diharamkan muka dan tangannya dari bakaran api neraka.

9) Tiap-tiap wanita yang menolong suaminya di dalam urusan agama, maka Allah memasukkanya dalam syurga lebih dahulu dari suaminya (sepuluh ribu tahun) kerana dia memuliakan suaminya di dunia maka mendapat pakaian dan bau-bauan syurga untuk turun ke mahligai suaminya dan mengadapnya.

10) Ya Fatimah, jika seorang wanita meminyakkan rambut suaminya dan janggutnya dan memotong kumisnya dan mengerat kukunya, diberi minum Allah akan dia sungai syurga, diiringi Allah baginya sakaratul maut dan akan didapati kuburnya menjadi sebuah taman dari taman-taman syurga serta dicatatkan Allah baginya kelepasan dari neraka dan selamatlah ia melintasi titian Siratul-mustaqim.

11) Mana-mana wanita yang berkata kepada suaminya "tidak pernah aku dapat dari engkau satu kebajikan pun". Maka Allah akan hapuskan amalannya selama 70 tahun, walaupun ia berpuasa siang hari dan beribadah pada malamnya.

12) Apabila wanita mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya, Allah mencatatkan baginya setiap hari seribu kebajikan dan menghapus baginya seribu kejahatan.

13) Apabila wanita mulai sakit untuk bersalin, Allah mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah (perang sabil).

14) Apabila wanita melahirkan anak keluarlah dosa-dosa darinya seperti keadaan ibunya melahirkannya.

sumber :
www.iluvislam.com
Oleh:Nuur57
Editor: NuurZaffan

Tuesday, 16 October 2012

Bolehkah Sholat Memakai Celana Panjang


assalamualaikum warahmatulahi wabarkatu........

segala puju syukur hamba panjatkan kepada Allah SWT, karena atas limpahan rahmat-Nyalah hamba bisa kembali menyajikan informasi lewat blog ini dan tak lupapula hamba bershalawat atas Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kehidupan umat manusia ke jalan Allah SWT.
Pada kesempatan ini hamba menyajikan  tulisan yang membahas bolehkah shalat memakai celana panjang.


Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.
Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah. Namun para ulama memang membahas keabsahan shalat orang yang saat shalat dengan memakai celana panjang pada 2 keadaan berikut:
1. Celana panjang yang dipakai masih menampakkan warna kulit dan menampakkan bentuk tubuh (ketat)
Pada kondisi ini para ulama ijma (bersepakat) bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:
لو ستر بعض عورته بشيء من زجاج بحيث ترى البشرة منه لم تصح صلاته بلا خلاف
Jika sebagian aurat sudah tertutupi dengan sesuatu yang berbahan kaca, sehingga masih terlihat warna kulitnya, maka tidak sah shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama” (Al Majmu’, 3/173)
Bahkan jika warna kulit hanya terlihat dengan samar, tetap tidak sah shalatnya. Dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, ulama besar mahdzab Hambali, beliau berkata:
والواجب الستر بما يستر لون البشرة فإن كان خفيفا يبين لون الجلد من ورائه فيعلم بياضه أو حمرته لم تجز الصلاة فيه لأن الستر لا يحصل بذلك
Menutup aurat sampai warna kulit tertutupi secara sempurna, hukumnya wajib. Jika warna kulit masih tampak oleh orang dibelakangnya namun samar, yaitu masih bisa diketahui warna kulitnya putih atau merah, maka tidak sah shalatnya. Karena pada kondisi demikian belum dikatakan telah menutupi aurat” (Al Mughni, 1/651)
2. Celana panjang yang dipakai telah menutupi warna kulit secara sempurna namun masih menampakkan bentuk tubuh (ketat)
Pada kondisi ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak sah. Diantaranya Ibnu Hajar Al Asqalani, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:
عن أشهب، فيمن اقتصر على الصلاة في السراويل مع القدرة: يعيد في الوقت، إلا إن كان صفيقاً
Aku mendengar ini dari Asyhab, bahwa orang yang mencukupkan diri shalat dengan memakai celana panjang padahal ia sanggup memakai pakaian yang tidak ketat, ia wajib mengulang shalatnya pada saat itu juga, kecuali jika ia tidak tahu malu” (Fathul Bari, 1/476)
Tidak sahnya shalat orang yang memakai pakaian ketat juga merupakan pendapat Syaikh Ibnu Baz, mantan ketua Komite Fatwa Saudi Arabia, ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab: “Jika celana pantalon ini menutupi aurat dari pusar sampai seluruh paha laki-laki, longgar dan tidak ketat, maka sah shalatnya. Namun lebih baik lagi jika di atasnya dipakai gamis yang dapat menutupi hingga seluruh pahanya, atau lebih baik lagi sampai setengah betis, karena yang demikian lebih sempurna dalam menutupi aurat. Shalat memakai sarung lebih baik daripada memakai celana panjang jika tidak ditambah gamis. Karena sarung lebih sempurna dalam menutupi aurat” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz , 1/68-69 p://httwww.ibnbaz.org.sa/mat/2480 )
Dalam penjelasan Syaikh Ibnu Baz ini juga ditegaskan bolehnya shalat dengan memakai celana panjang tanpa ditambah gamis atau sarung, asalkan tidak ketat.
Namun sebagian ulama berpendapat shalatnya tetap sah jika ia telah menutupi warna kulit dengan sempurna walaupun bentuk tubuh masih terlihat (ketat). Sebagaimana pendapat Imam An Nawawi, bahkan beliau membantah ulama yang berpendapat shalatnya tidak sah:
فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوهما صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكى الدارمي وصاحب البيان وجها أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر
Jika warna kulit telah tertutupi secara sempurna dan bentuk tubuh semisal paha dan daging betis atau semacamnya masih nampak, shalatnya sah karena aurat telah tertutupi. Memang Ad Darimi dan penulis kitab Al Bayan menyampaikan argumen yang menyatakan tidak sahnya shalat memakai pakaian yang masih menampakkan bentuk tubuh. Namun pendapat ini jelas-jelas sebuah kesalahan” (Al Majmu’, 3/173)
Demikian juga pendapat Ibnu Qudamah, beliau menyatakan sahnya shalat memakai pakaian yang ketat namun beliau tidak menyukai orang yang melakukan hal tersebut:
وأن كان يستر لونها ويصف الخلقة جازت الصلاة لأن هذا لا يمكن التحرز منه وإن كان الساتر صفيقا
Jika warna kulit sudah tertutupi dan bentuk tubuh masih nampak, shalatnya sah. Karena hal tersebut tidak mungkin dihindari (secara sempurna). Namun orang yang shalat memakai pakaian ketat adalah orang yang tidak tahu malu” (Al Mughni, 1/651)
Sebagian ulama juga berpendapat shalatnya sah namun pelakunya berdosa dikarenakan memakai baju ketat. Sebagaimana pendapat Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, ulama besar di Saudi Arabia saat ini, beliau berkata: “Baju ketat yang masih menampakkan bentuk tubuh wanita, baju yang tipis dan terpotong pada beberapa bagian, tidak boleh memakainya. Baju ketat tidak boleh digunakan oleh laki-laki maupun wanita, terutama bagi wanita, karena fitnah wanita lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya tergantung bagaimana pakaiannya. Jika pakaian ketat ini dipakai seseorang untuk shalat, dan telah cukup untuk menutupi auratnya, maka shalatnya sah karena aurat telah tertutup. Namun ia berdosa karena memakai pakaian ketat. Sebab pertama, karena dengan pakaian ketatnya, ia telah meninggalkan hal yang disyariatkan dalam shalat, ini terlarang. Sebab kedua, memakai baju ketat dapat mengundang fitnah karena membuat orang lain memalingkan pandangan kepadanya, apalagi wanita.” (Muntaqa Fatawa Shalih Fauzan, 3/308-309)
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa letak perbedaan pendapat di antara para ulama adalah dalam memutuskan apakah memakai pakaian ketat dalam shalat itu sudah termasuk menutup aurat atau tidak. Dengan demikian ini adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, yang masing-masing pendapat dari ulama tersebut harus dihormati.
Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.
Kemudian perlu digarisbawahi, seluruh penjelasan di atas berlaku bagi setiap orang yang memiliki kemampuan dalam pakaian, ia berkecukupan dalam berpakaian dan mampu mengusahakan untuk memiliki pakaian yang longgar dan tidak ketat. Adapun orang yang tidak berkemampuan untuk berpakaian yang longgar, misalnya orang miskin yang hanya memiliki sebuah pakaian saja, atau orang yang berada dalam kondisi darurat sehingga tidak mendapatkan pakaian yang longgar, maka shalatnya sah dan ia tidak berdosa. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah yang menceritakan dirinya ketika hanya memiliki sehelai kain untuk shalat, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعاً فَالْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقاً فَأتَّزِرْ بِهِ
Jika kainnya lebar maka gunakanlah seperti selimut, jika kainnya sempit maka gunakanlah sebagai sarung” (HR. Bukhari no.361)
Allah Ta’ala juga berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertakwalah kalian semampu kalian” (QS. At-Taghabun 16 )

semoga tulisan ini bermanfaat,hindarilah hal-hal yang masih diperselisihkan...

sumber :
Penulis: Yulian Purnama
Murajaah: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Thursday, 19 April 2012

BATIK SHOP

Batik Shop menjual beraneka ragam batik dengan berbagai motif seperti motif bola






batik dengan motif biasa 



bahkan kami juga menjual batik untuk wanita dengan berbagai motif seperti poto di bawah ini










Bagi anda yang berminat silahkan hubungi saya,  Adriansyah (085245734390), masalah harga bisa kita negosisasikan,khusus daerah kota pontianak kami melayani antar pesanan gratis !!!