Tuesday 3 January 2012

Identitas Nasional "2011"

IDENTITAS NASIONAL
Pada hakikatnya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Aristoteles, seorang filsuf Yunani mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya manusia adalah makhluk yang berkelompok.
Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengaturdan mengarahkan tercapainya tujuan hidup kelompok tersebut. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan besar. Pada mulanya manusia hidup dalam dalam sekelompok keluarga. Selanjutnya  mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat, dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Negara merupakansuatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintah yang sama.
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telahterse bernegarayang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai satu bangsa. Baik bangsa maupun negara memilikiciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan indentitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
A.     HAKIKAT BANGSA
Konsep bangsa memiliki dua pengertian (Badri Yatim,1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan pengertian bangsa dalam pengertian politis.
1.        Bangsa dalam Arti sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut marasa satu kesatuan ras, budaya, keyakinan, bahasa, dan sebagainya. Ikatan demikian disebut  ikatan primordial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas.
Satu negara dapat terdiri dari beberapa bangsa. Misalnya Amerika Serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lainnya yang dahulunya merupakan kaum pendatang. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai bangsa yang tersebar dari aceh sampai Irian Jaya, seperti Batak, Minangkabau, Sunda, Dayak, Banjar, dan sebagainya.
2.        Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalm suatu daerah yang sama dan merekatunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan ke dalam. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, yaitu negara.
Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara, terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku, atau suku bangsa. Ini untuk membedakan dengan bangsa yang sudah beralih dalam arti politis.
3.        Cultural Unity dan Political Unity
Melalui pemahaman yang kurang lebih sama, bangsa pada dasarnya memiliki dua arti yaitu bangsa dalm pengertian kebudayaan (cultural unity) dan bngsa dalam pengertian politik kenegaraan (political unity). ( AT Soegito,2004). cultural unity adalah bangsa dalam pengertian antropologi/sosiologi, sedangkan political unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan.
Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa satu kesatuan dalam hal ras, religi, bahasa, sejarah, dan adat istiadat. Mereka yang tergabung dalam cultural serta tundukunity mungkin merupakan persekutuan yang mayoritas atau minoritas. Mereka yang tergabung dalam Cultural unity mungkin juga tercakup di satu negara atau berada di banyak negara. Dewasa ini sukar kita dapatkan secara murni Cultural unity yang ada di suatu negara, kecuali suku-suku terasing yang masih bertahan.  Cultural unity sudah menyebar di banyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya migrasi, akulturasi, dan naturalisasi. Justru sekarang ini banyak bangsa menyebar di banyak negara sehingga sebuah negara terdiri dari banyak bangsa. Negara tersebut menjadi bangsa yang heterogen, seperti Amerika Serikat yang banyak kedatangan bangsa-bangsa di dunia. Negara yang relatif homogen semakin sedikit. Contoh, Jepang dan Israel.
Anggota sebuah political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayaanya, tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian politik. Para anggota political unity berdiam di satu daerah yang disebut satu wilayah yang sama, yang merupakan satu pemerintahan serta tunduk pada kekuasaan tertinggi. Bersatunya mereka dalam political unity, bukan lagi atas dasar unsur-unsur etnik sebagaimana cultural unity, tetapi berdasar pada unsur etik. Contoh political unit : bansa Indonesia, bangsa India, dan bangsa Malaysia. Unsur-unsur yang  menyatukan mereka sebagai  unity  baik  cultural unity  maupun political unity merupakan identitas kebangsaan bagi mereka.
4.        Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa – negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir. (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa erlebih dahulu, untuk kemudian satu negara tersebut membuat negara sendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan satu negara Israel untuk bangsa Yahudi. Setelah bangsa – negara ini terbentuk maka rezim politik (penguasa) dirumuskan berdasarkan konstitusi negara yang selanjutnya deikembangkan dengan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik bangsa – negara yang bersangkutan. Kedua, model mutakhir yaitu berawal adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Kedua model ini berbeda dalam empat hal. Pertama, ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat. Model ortodoks tidak mengalami perubahan unsur, karena satu bangsa membentuk satu negara. Model mutakhir mengalami perubahan karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa. Kedua, lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses pembentukan bangsa – negara. Model ortodoks membutuhkan waktu yang singkat saja, yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultural baru. Model mutakhir memerlukan waktu yang lamaa karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas kultural yang baru. Ketiga, kesadaran politik masyarakat pada model ortodoks muncul setelah tebentuknya bangsa – negara, sedangkan dalam model mutakhir, kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa – negara. Keempat, derajat partisipasi politik danrezim politik. Pada model ortodoks, partisipasi politik dan rezim politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional. Pada model mutakhir, partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.   
B.     HAKIKAT NEGARA
1.        Arti negara           
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan penerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut
1.    Georg Jellinek
       Negara ialah organisasi kekusaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.    Kranenburg
       Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3.    Roger F. Soultau
       Negara adaala alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.    Soenarko
       Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya seperti sovereign.
5.    George Wilhelm Fredrich Hegel
       Negara merupak suatu organisasi kesusilaanyang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6.    R. Djokosoetono
       Negara ialah organisasi masyarata atau kumpulan manusia yang berada di bawah satu pemerintahan yang sama.
7.    Jean Bodin
       Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentinganya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
8     Mirriam Budiardjo
       Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui pengusaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
2.        Unsur – Unsur Negara
Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapt disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintahan yang berdaulat (baik kedalam maupun keluar). Hal diatas disebut unsur – unsur negara meliputi :
a.    rakyat
       yaitu orang – orang yang tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan
b.    wilayah
       yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan takyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara.
c.    pemerintahan yang berdaulat
       yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintahan itu memiliki kedaulatan baik ke dalam ataupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekusaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk, yang harus terpenuhi agarc terbentuknya negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.
Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua
a.    Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakn keteriban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b.    Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c.    Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

3.    Teori Terjadinya Negara
a.    Proses Terjadinya Negara Secara Teoritis
“Secara teoritis”  yang dimaksud adalah, para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teoretisasi tentang terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang deihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdasarkan kenyataan faktualnya.

Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut.
1)        Teori Hukum Alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalh sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber dari manusia sebagai mahluk sosial yang memiliki kecendrungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2)    Teori Ketuhanan
       Teori ini muncul setelah lahirnya agama – agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa sesuatu bersal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan.
       Munculnya paham teori ini karena orang yang beragama yakin bahwa tuhan Yang Maha Kuasa (paham monoteisme) dan Dewa – Dewa (paham politeisme) yang menciptakan alam semesta beserta isinya termasuk negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Negara dianggap penjelamaan kekuasaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara merupakan titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memilik kekuasaan untuk memerintah dan menyelenggarakan oemerintahan. Pengajur teori ini antara lain: Freidrich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3)    Teori perjanjian
       Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaiman terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir – pemikir eropa menjelang abad pencerahan. Mereka adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
       Menurut teori perjanjian, negara terjadi dari hasil poerjanjian antar manusia/individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Pendapat lain dikemukakan oleh G. Jellinek, yaitu terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder. Perkembangan negara secara primer membicarakan tentang bagaimana pertumbuhan negara mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana berkembang menjadi negara yang moder. Menurut Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 (empat) tahapan, yaitu :
a.    persekutuan masyarakat,
b.    kerajaan,
c.    negara, dan
d.    negara demokrasi
perkembangan negara secara sekunder membicarakan tentang bagaimana terbentuknya negara baruyang dihubungkan dengan masalah pengakuan. Jadi, yang terpenting adalah muncul tidaknya negara baru tersebut adalah karena ada tidaknya pengakuan dari negara lain.


b.    Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
menurut pandangan ini pada kenyataanya, terjadi negara bukan disebabkan teori – teori seperti di atas. Negara – negara di dunia ini terbentuk karena melalui beberapa proses, seperti :
a.    penaklukan atau occupatie,
b.    peleburan atau fusi,
c.    pemecahan,
d.    pemisahan diri,
e.    perjuangan atau revolusi,
f.     penyerahan/pemberian, dan
g.    pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Penaklukan atau  occupatie, yaitu suatu daerah yang tidak di pertuankan kemudian di ambil alih dan di dirikan wilayah di wilayah itu. Misal, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oeh para budak Negro yang telah dimerdekakan orang Amerika, Liberia dimerdekakan pada tahun 1847
Peleburan (fusi) adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi satu negara baru. Misal, Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara jerman/
Pemecahan adalah terbentuknya negara – negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara yang sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Contoh, Yugoslavia terpecah mejadi negara Serbia, Bosnia, Montenegro. Uni sovyet terpecah menjadi banyak negara baru. Cekoslovakia terpecah menjadi Ceko dan Slovakia.
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru, pemisahan berbeda denagn pemecahan di mana negara lama masih ada. Misal, india kemudian terpecah menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh
Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Contohnya adalah Indonesia yang melakukan perjuangn revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka. Kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh negara Asia Afrika setelah pernag dunia II adalah hasil perjuangan rakyatnya
Penyerahan atau pemberian adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahanya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contoh, Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
Pendudukan tewrjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia  merupakan daerah baru yang ditemukan inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni – koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901
4.    Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuanya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalani tugas – tugas tertentu.
Di bawah ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahlli, antara lain sebagai berikut.
a.    John Locke
       seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu
1)      Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
2)      Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3)      Fungsu Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai
b.    montesquieu
       tiga fungsi negara menurut monterquieu adalah
1)      Fungsi Legislatif, untuk membuat undang – undang ;
2)      Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan undang – undang;
3)      Fungsi Yudikatig, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (funsi mengadili), yang populer dengan nama Trias Politika.
c.    Van Vollen Hoven
       Seorang sarjana dari negeri Belanda, menurutnya fungsi negara dibagi dalam :
1)      Regeling, membuat peraturan;
2)      Bestuur, menyelenggarakan pemerintahn;
3)      Rechtspraak, fungsi mengadili;
4)      Politie, fungsi ketertiban dan keamanan;
Ajaran Van Vollen Hoven tersebut dengan Catur Praja
d.    Goodnow
       menurut Goodnow, fungsi negara secara prinsipil dibagi menjadi 2(dua) bagian :
1)      Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2)      Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapinya Policy Making.
Karena mengemukakan fungsi negara dalam 2 (dua) bagian makaajaran Goodnow terkenal dengan sebutan dwipraja (dichotomy).
Menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok negara adalah sebagai berikut.
1.        Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwanegara bertindak sebagai stabilisator.
2.        Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3.        Pertahanan
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.        Menegakkan keadilan
Hal ini dilaksanakan melaluibadan-badan pengadilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda.
Dibawah ini adalah beberapa tujuan negara menurut para ahli.
1.        Roger H. Soltau
Tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.        Harold J. Laski
Tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
3.        Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
4.        Thomas Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

C.     IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas nasional Indonesia menunjukkan pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Pada uraian sebelumnya identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan oleh karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder oleh karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki waraga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional itu, waraga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
 Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini disebabkan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa di dalam negara, umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai identitas nasional yang tentu saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara-bangsa yang baru merdeka mengalami pertikaian intern yang berlarut-larut demi untuk saling mengangkat identitas kesukubangsaan menjadi identitas nasional.
Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan perjuangan dan pengorbanan di antara warga bangsa.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut.
1.        Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
2.        Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
3.        Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
4.        Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.
5.        Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6.        Dasar filsafah negara yaitu Pancasila
Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia.
7.        Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
8.        Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Bentuk negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan.
9.        Konsepsi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenaidiri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10.    Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional pada dasrnya adalah puncak-punca dari kebudayaan daerah.





STUDI KASUS

Di beberapa daerah Indonesia pada masa Orde Lama (ORLA), Orde Baru (ORBA), dan Orde Reformasi pernah terjadi kasus tentang perbedaan ras/suku/etnik, agama, bahasa, atau budaya yang membahayakan inlcgritas nasional dan menyamarkan Identitas Nasional, di antaranya sebagai berikut:
1.Masa ORLA
-Konfrontasi dcngan Malaysia
- Ir. Soekarno
- Perebutan wilayah
- Kehilangan sebagian Kalimantan Utara

2. Masa ORBA
- Pemberontakan PKI DN Aidit
- Perubahan idcologi Pancasila
- Gugurnya pahlawan revolusi

3. Masa Reformasi
 -Terlepasnya wilayah Timor -Timur
- B.J. Habibie
- Tuntutan Referendum
- Kehilangan wilayah Provinsi Timor Timur

Daftar pustaka
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

http://citizenry200.blogspot.com/2008/09/identitas-nasional.html




No comments:

Post a Comment